Perlindungan data pribadi GPDR atau General Data Protection Regulation berasal dari Eropa dan sudah digunakan secara luas di dunia. GPDR memiliki aturan yang ketat dan memberikan hukuman yang cukup berat bagi yang melanggarnya.

Beberapa prinsip perlindungan data dan pertanggungjawaban data antara lain

  1. Memiliki transparansi, kepatuhan hukum dan keadilan
  2. Ada pembatasan tujuan penyimpanan data pribadi
  3. Ada pembatasan penyimpanan data pribadi pada periode waktu tertentu dan tujuan tertentu
  4. Meminimalkan data di mana hanya mengumpulkan dan memproses data pribadi yang diperlukan saja untuk suatu tujuan tertentu
  5. Keakuratan data
  6. Patuh dan sesuai dengan aturan dalam GPDR
  7. Data dienkripsi sehingga aman kerahasiaanya dan data dalam keadaan utuh

Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.

GPDR atau General Data Protection Regulation