Dalam melakukan pemasaran kita bisa minta bantuan relasi kita untuk meningkatkan penjualan produk atau barang kita. Karena telah membantu, maka kita biasanya memberikan marketing fee dalam jumlah persen tertentu sesuai pendapatan yang kita terima. Ini hal yang baik dan tidak menimbulkan persoalan jika perusahaan dimana relasi kita bekerja dan perusahaan yang membeli produk kita adalah berbeda.

Tetapi bagaimana jika perusahaan relasi kita merupakan perusahaan yang sama dengan perusahaan yang membeli produk kita ? Dalam hal ini akan membuat konflik. Jika kita memberikan marketing fee kepadanya, maka kita dianggap kongkalikong dengan orang dalam. Bisa juga rekan kita dituduh korupsi. Dalam kondisi seperti ini, kita harus tegas bahwa marketing fee tidak berlaku untuk perusahaan di mana relasi kita bekerja. Sebagai gantinya kita bisa mentraktir relasi kita.

Ada juga keadaan yang lebih parah. Di jenis instansi tertentu, ada yang dengan diam-diam minta fee dengan  cara minta dinaikkan harganya. Ini lebih dikenal dengan markup. Dalam hal ini kita harus tegas menolak dengan alasan utama itu hal yang tidak benar. Alasan lain adalah kita tidak mau telibat dalam korupsi.

Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, kita harus berperan menjadi warga negara yang baik dan benar. Menjauhi tingkah laku korupsi sedapat mungkin merupakan hal yang baik. Kita harus memulai hal ini dari masing-masing perusahaan kita. Berusahalah membuat produk yang baik dan bersaing secara sehat. Dengan cara ini bangsa kita bisa kreatif dan bangkit, korupsi berkurang, produktivitas naik dan bisa bersaing secara sehat dengan bangsa-bangsa lain. Mari kita mengurangi biaya tinggi untuk produktivitas bangsa Indonesia.

Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.

Marketing Fee atau kongkalikong ?