Dalam membuat usaha, kita bisa membuat usaha perorangan, persekutuan (CV) dan perseroan terbatas atau PT. Apakah perbedaan ketiga macam organisasi bisnis ini ?

  1. Organisasi bisnis perorangan
    Organisasi bisnis perorangan dijalankan seorang pribadi. Toko kelontong pribadi di rumah sendiri merupakan contoh usaha perorangan.  Pemilik usaha ini bertanggung jawab terhadap seluruh operasional usahanya. Jika usahanya punya hutang maka dia sendiri harus melunasi hutangnya termasuk menjual aset-aset pribadinya. Meskipun demikian pencatatan transaksi keuangan harus ada pemisahan antara transaksi usaha dan transaksi pribadi.
  2. Organisasi bisnis persekutuan
    Organisasi bisnis persekutuan didirikan dua orang atau lebih. Jika terjadi hutang maka anggota-anggotanya harus bertanggung jawab untuk melakukan pelunasan. Terkait pencatatan transaksi, organisasi bisnis persekutuan harus memisahkan transaksi usaha dan transaksi pribadi masing-masing anggotanya.
  3. Organisasi bisnis perseroan terbatas atau PT
    Organisasi bisnis perseroan terbatas merupakan kumpulan saham-saham yang disetor para pendirinya. Secara hukum, jika terjadi hutang yang harus dilunasi maka resiko pemilik perusahaan hanya sebatas saham yang disetorkannya. Dengan demikian maka resiko organisasi bisnis PT lebih kecil dilihat dari kewajiban pribadi. Organisasi bisnis dengan PT memerlukan syarat-syarat pendirian yang lebih kompleks dibandingkan dengan organisasi bisnis perorangan dan persekutuan, tetapi organisasi bisnis dengan bentu PT lebih mudah berinteraksi dengan institusi lain. Pencatatan transaksi keuangan atau akuntansi harus rapi dan harus dan tentu saja transaksi yang dicatat adalah transaksi bisnis perusahaan.

Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.

Perorangan, persekutuan (CV) dan perseroan terbatas (PT)