Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai administrasi e-SPT PPH 21 masa. Salah satu bagian dari administrasi ini adalah memasukkan detail setiap karyawan yang memiliki pendapatan di atas PTKP. Jika karyawan sedikit tentu tidak masalah, tetapi jika karyawan banyak maka akan menyita waktu dan memungkinkan adanya kesalahan. Untuk meminimalkan kesalahan maka kita dapat menyalin data pemotongan PPH 21 masa sebelumnya. Cara penyalinan ini dengan mengekspor CSV, mengedit masa , dan mengimpor CSV.
Langkah-langkah menyalin data pemotongan PPH 21 masa sebelumnya adalah seperti berikut ini-
Ekspor:
- Buka program e-SPT
- Pilih menu CSV – Ekspor – Bukti Potong dan SSP – Pemotongan Pajak Bulanan
- Klik Ekspor dan tentu saja simpan
- Edit CSV, dan silahkan edit masa pajak lama menjadi masa pajak yang baru dan simpan
Import:
- Buka kembali program e-SPT
- Buat SPT baru dengan memilih menu Pilih SPT – Buat SPT baru, kemudian silahkan melanjutkan dengan memilih masanya
- Masuk ke menu CSV – Impor – Bukti Potong – Pemotongan Pajak Bulanan
- Lanjutkan dengan klik Buka File, pilih file dan klik Open sehingga nama-nama pegawai dan data pemotongan PPH 21 masa ini masuk secara otomatis
Setelah proses impor ini selesai maka kita melanjutkan ke proses si SPT – Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) – Satu Masa Pajak dan di sana data-data pemotongan PPH 21 masa karyawan dengan pendapatan di atas PTKP sudah muncul.
Penjelasan tersebut adalah garis besar dari penyalinan pemotohan PPH 21 masa. Jika anda ingin mempelajari secara mendalam silahkan membaca buku e-Tax,e-Registration,e-Billing,e-SPT Masa PPH Pasal 21-26 dan e-SPT Tahunan PPH Badan dengan pengarang Setiadi Alim Lim, penerbit Graha Ilmu. Informasi lebih lanjut mengenai buku ini silahkan mengunjungi https://grahailmu.id/product/e-tax-e-registration-e-billing-e-spt-masa-pph-pasal-21-26-dan-e-spt-tahunan-pph/ .
Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.