SSE merupakan kepanjangan dari Surat Setoran Pajak Elektronik. Seperti dari kata yang dipakai e-Billing berarti penagihan elektronik kemudidan SSE adalah membuat surat setoran pajak secara elektronis. Secara praktis kita akan membuat SSE yang berfungsi juga sebagai tagihan elektronik, kemudian melakukan pembayaran sesuai SSE yang kita buat.
Terus bagaimana kita menghubungkan SSE dengan pembayaran yang telah kita buat ? Ternyata pada saat kita membuat SSE ( Surat Setoran Pajak Elektronik ) akan menghasilkan kode billing, kemudian pada saat kita melakukan pembayaran pajak akan diminta memasukkan kode billing tersebut .
Langkah-langkah menerbitkan SSE atau Surat Setoran Pajak Elektronik adalah
- Masuk ke https://sse.pajak.go.id/ dan login
Jika belum daftar dalam e-Billing silahkan mendaftar dahulu
- Pilih menu Isi SSE
- Mengisi form dengan isian antara lain
– NPWP
– Jenis pajak
– Jenis Setoran
– Masa Pajak
– Tahun Pajak
– Jumlah Setor
Silahkan Simpan, dan jika data sudah yakin benar silahkan klik Kode Billing.
- Kode biling
Pada saat Kode Billing berhasil dibuat maka akan muncul informasi tambahan:
– Kode Billing
– Masa Aktif Billing
- Membayar sesuai kode biling
Kita dapat melakukan pembayaran misalnya dengan klikBCA dengan masuk ke menu
– Pembayaran
– Pajak
Kemudian pada form tersebut:
Jenis Pajak silahkan diubah ke Penerimaan Negara, kemudian masukkan Kode Billing dan ikuti proses selanjutnya.
Saat selesai transaksi kita akan mendapatkan nomor NTPN yang merupakan kependekan dari Nomor Transaksi Pendapatan Negara.
Penjelasan tersebut adalah garis besar dari e-Billing dan SSE (Surat Setoran Pajak Elektronis). Jika anda ingin mempelajari secara mendalam silahkan membaca buku e-Tax,e-Registration,e-Billing,e-SPT Masa PPH Pasal 21-26 dan e-SPT Tahunan PPH Badan dengan pengarang Setiadi Alim Lim, penerbit Graha Ilmu. Informasi lebih lanjut mengenai buku ini silahkan mengunjungi https://grahailmu.id/product/e-tax-e-registration-e-billing-e-spt-masa-pph-pasal-21-26-dan-e-spt-tahunan-pph/ .