Penulis saat ini belajar mengenai perpajakan. Manfaat pajak dari setiap pajak yang dibayarkan oleh setiap warga yang telah memperoleh penghasilan sesuai ketentuan negara adalah tentu saja untuk membiayai pembangunan negara. Untuk mengidentifikasi setiap pembayar pajak, negara mengeluarkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Di sini sebagai warga negara yang baik kita perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Langkah-langkah pendaftaran atau pengajuan NPWP adalah sebagai berikut
- Mengunjungi website utama perpajakan di https://www.pajak.go.id/
- Mencari link menu E-registrasi, dan ternyata kita mendapatkannya yaitu https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Memasukkan email kita
- Membuka email untuk verifikasi
- Melengkapi pengisian form
- Upload dokumen yang diperlukan
- Menunggu nomor NPWP yang akan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
- Memiliki username dan password
Kita kemudian memiliki username dan password untuk https://ereg.pajak.go.id/ .
Username adalah NPWP kita.
Penjelasan tersebut adalah garis besar dari. Jika anda ingin mempelajari secara mendalam silahkan membaca buku e-Tax,e-Registration,e-Billing,e-SPT Masa PPH Pasal 21-26 dan e-SPT Tahunan PPH Badan dengan pengarang Setiadi Alim Lim, penerbit Graha Ilmu. Informasi lebih lanjut mengenai buku ini silahkan mengunjungi https://grahailmu.id/product/e-tax-e-registration-e-billing-e-spt-masa-pph-pasal-21-26-dan-e-spt-tahunan-pph/ .
Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.