Setelah kita belajar mengenai E-Registration dan E-Billing dalam usaha kita memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik, maka kita akan melanjutkan dengan pembahasan mengenai administrasi E-SPT masa untuk PPH 21.
Secara garis besar administrasi E-SPT Masa PPH 21 adalah seperti berikut ini
- Menghitung nilai PPH 21 bulanan
Pada tahap ini kita akan menghitung PPH 21 per karyawan.
Karyawan akan dihitung gaji bulanan, penambahan dan pengurangan yang diperbolehkan sesuatu peraturan pemerintah. Hasilnya kemudian disetahunkan atau dengan kata lain dikalikan 12.
Dari pendapatan setahun dan statusnya maka akan ketemu PPH setahun. PPH setahun ini kemudian dibagi 12 untuk mendapatkan PPH masa bulanan.
- Instalasi program
Pada waktu artikel ini ditulis, programnya dapat didwnload di https://www.pajak.go.id/id/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2400 dengan judul e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 .
- Membuat database
Pada aplikasi yang telah kita instal ini akan ada database kosong sebagai template untuk membuat database sesuai kebutuhan kita.
- Memasukkan NPWP perusahaan
Di sini kita akan memasukkan data NPWP perusahaan yaitu
– NPWP
– Nama
– Alamat
– No Telepon
– Email
– NPWP Penanda tangan
– Nama Penandatangan
- Membuat SPT baru
Di sini kita akan memilih menu Pilih SPT – Buat SPT Baru kemudian memasukkan masa pajak bulanan.
Kemudian tampilan bar bawah akan menunjukkan informasi Masa Pajak yang aktif.
- Isi Daftar Pemotongan Pajak (1721-I)
Pada tahap ini kita akan masuk ke menu Isi SPT – Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) – Satu Masa Pajak .
a. Karyawan dengan penghasilan di atas PTKP
Kita akan mendaftarkan setiap karyawan dengan pendapatan di atas PTKP. Kita akan memasukkan:
– NPWP
– Nama Karyawan
– Kode Objeck Pajak
– Jumlah Penghasilan Bruto
– PPH Dipotong
b. Karyawan dengan penghasilan di bawah atau sama dengan PTKP
Untuk bagian ini hanya akan dimasukkan jumlah total karyawan dan jumlah total penghasilan brutonya.Pada bagian ini akan langsung terjumlah total PPH yang akan dipotong ke karyawan dan harus disetor ke pemerintah.
- Membuat SSE
Dari langkah sebelumnya kita telah mendapatkan informasi mengenai nilai PPH yang harus dipotong dan disetor ke pemerintah. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya kita perlu membuat SSE dan kemudian mendapatkan kode billing.
Kita akan membuat SSE dengan field-field
– NPWP
– Nama
– Alamat
– Kota
– Jenis Pajak diisi PPH Pasal 21
– Jenis Setoran diisi Masa PPH 21
– Masa Pajak
– Tahun Pajak
– Jumlah Setor
- Membayar pajak melalui internet banking
Seperti telah dibahas pada artikel sebelumnya, saat berhasil melakukan pembayaran maka kita akan mendapatkan NTPN atau Nomor Transaksi Pendapatan Negara .
- Update SPT Induk (1721)
Pada update SPT Induk ini kita akan mengupdate bagian Pernyataan dan Ttd Pemotong terutama bagian tempat.
Kita dapat masuk melalui menu Isi SPT – SPT Induk (1721) kemudian ke tab Pernyataan dan Ttd Pemotong .
- Isi SPT – Daftar SSP/Pbk (1721 – IV)
Kita masuk menu Isi Spt – Daftar SSP/Pbk (1721-IV) dan kita akan memasukkan Daftar Surat Setoran Pajak / Pemindahbukuan. Di sini kita akan memasukkan nomor NTPN dan besarnya setoran.
Kita akan memasukkan data dengan field
– Kode Akun Pajak
– Kode Jenis Setoran
– Tanggal SSP/Bukti Pbk
– NTPN/Bukti Pbk
– Jumlah PPH Disetor
- Cetak Formulir SPT
Kita dapat melakukan pencetak dengan masuk menu Cetak Formulir SPT
- Download CSV
Selanjutkan kita akan mendownload CSV Masa dengan masuk ke menu CSV – Pelaporan SPT kemudian pilih masa dan tahunnya.
- Upload CSV
Selanjutnya kita akan mengupload CSV tadi ke djponline.pajak.go.id .
Kita memilih E-Filing – Buat SPT dan mengisi :
– NPWP
– File SPT yang meruapakan CSV tadi
– Lampiran bukti pembayaran berupa PDF
Penjelasan tersebut adalah garis besar dari administrasi E-SPT masa untuk PPH 21. Jika anda ingin mempelajari secara mendalam silahkan membaca buku e-Tax,e-Registration,e-Billing,e-SPT Masa PPH Pasal 21-26 dan e-SPT Tahunan PPH Badan dengan pengarang Setiadi Alim Lim, penerbit Graha Ilmu. Informasi lebih lanjut mengenai buku ini silahkan mengunjungi https://grahailmu.id/product/e-tax-e-registration-e-billing-e-spt-masa-pph-pasal-21-26-dan-e-spt-tahunan-pph/ .