Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, perusahaan mungkin menggunakan jasa tenaga ahli. Kita kemudian membayar jasa tanaga ahli itu pada suatu bulan tertentu. Pada artikel kali ini kita akan membahas administrasi pemotongan pajak PPH 21 masa kepada tenaga ahli.
Langkah-langkah administrasti pemotongan PPH 21 masa untuk tenaga ahli adalah seperti berikut ini
- Buka program e-SPT
- Buat SPT baru dengan memilih menu Pilih SPT – Buat SPT baru, kemudian silahkan melanjutkan dengan memilih masanya
- Masuk ke menu Isi SPT – Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) – Satu Masa Pajak
- Pada bagian ini silahkan melengkapi daftar karyawan dengan pendapatan di atas PTPK maupun rangkuman karyawan yang pendapatannya di bawah PTKP seperti telah dibahas pada artikel sebelumnya
- Masuk ke menu Referensi – Bukti Potong – Penerima penghasilan
- Silahkan klik Baru dan isikan Daftar Penerima Penghasilan dengan field:
– NPWP
– NIK
– Nama
– Alamat - Masuk ke menu Isi SPT – Daftar Bukti Potong – Tidak Final (1721-II)
- Klik Baru
- Klik Referensi dan masukkan Daftar Penerima Penghasilan tadi
- Pilih Kode Objek Pajaknya 21-100-07 yang merupakan kode pajak untuk tenaga ahli
- Pilih tipe penghasilan sebagai ‘Tidak Berkesinambungan’
- Isikan Jumlah Penghasilan Bruto
- Isikan Jumlah PPH Pasal 21 yang dipotong
- Proses selanjutnya adalah masuk ke SPT Induk pada menu Isi SPT – SPT Induk (1721)
- Langkah selanjutnya seperti artikel-artikel sebelumnya
Penjelasan tersebut adalah garis besar dari penyalinan pemotongan PPH 21 masa untuk tenaga ahli. Jika anda ingin mempelajari secara mendalam silahkan membaca buku e-Tax,e-Registration,e-Billing,e-SPT Masa PPH Pasal 21-26 dan e-SPT Tahunan PPH Badan dengan pengarang Setiadi Alim Lim, penerbit Graha Ilmu. Informasi lebih lanjut mengenai buku ini silahkan mengunjungi https://grahailmu.id/product/e-tax-e-registration-e-billing-e-spt-masa-pph-pasal-21-26-dan-e-spt-tahunan-pph/ .
Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.