Setelah kita mendapatkan NPWP maka kita dapat melanjutkan proses berikutnya yaitu pendaftaran dan aktivasi EFIN. Secara praktis, penulis memahami bahwa pendaftaran dan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan offline proses yang harus dilalui sebelum wajib pajak dapat melakukan administrasi pemenuhan kewajiban pajak secara online. Pendaftaran dan aktivasi EFIN merupakan prasyarat bagi wajib pajak supaya dapat dapat melakukan e-Filing, E-Billing dan e-Bupot berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Langkah-langkap pendaftaran dan aktivasi EFIN adalah seperti berikut
- Datang secara fisik ke kantor pajak untuk mengisi form dan melengkapi dokumen yang diperlukan
Perhatikan mengenai email aktif yang digunakan.
- Proses di kantor pajak kira-kira satu hari kerja
- Setelah memperoleh EFIN, maka silahkan melakukan pendaftaran di https://djponline.pajak.go.id/registrasi .
Di sini kita diminta memasukkan:
a. NPWP
b. EFIN
c. Kode anti spam sesuai tampilan
- Melanjutkan dengan mengisi form online dengan isian:
a. NPWP
b. Email
c. No HP
d. Pemilihan password
- Login ke email dan aktivasi
Proses selanjutnya adalah masuk ke email dan ada email dari Kantor Pajak yang meminta kita melakukan aktivasi EFIN dengan mengklik suatu link
- Aktivasi berhasil dan selesai
Kita kemudian memiliki username dan password untuk https://djponline.pajak.go.id/.
Username adalah NPWP kita.
Setelah kita memiliki akses ke https://djponline.pajak.go.id/ ini maka kita dapat login dan menggunakan fasilitas e-Billing.
Penjelasan tersebut adalah garis besar dari pendaftaran dan aktivasi EFIN. Jika anda ingin mempelajari secara mendalam silahkan membaca buku e-Tax,e-Registration,e-Billing,e-SPT Masa PPH Pasal 21-26 dan e-SPT Tahunan PPH Badan dengan pengarang Setiadi Alim Lim, penerbit Graha Ilmu. Informasi lebih lanjut mengenai buku ini silahkan mengunjungi https://grahailmu.id/product/e-tax-e-registration-e-billing-e-spt-masa-pph-pasal-21-26-dan-e-spt-tahunan-pph/ .
Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.