Setelah kita mempelajari mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku saat ini, marilah kita memahami keseluruhan Undang Undang Pajak Penghasilan ini. Kita akan memahami bagian awal dari undang-undang pajak penghasilan ini. Kita akan memahami dari Pasal 1 sampai dengan pasal 6.
Garis besar pasal 1 sampai dengan pasal 6 Undang Undang Pajak Penghasilan adalah seperti berikut ini
- Pasal 1: Ketentuan umum, bahwa penghasilan yang diterima subyek pajak akan dikenakan pajak
- Pasal 2: Subjek pajak
Di sini dibahas subjek pajak orang pribadi, subjek pajak badan, subjek pajak bentuk usaha tetap, subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri
- Pasal 3: Yang tidak termasuk subjek pajak atau yang dikecualikan yaitu kantor perwakilan asing, pejabat diplomatik, organisasi internasional dan pejabat organisasi internasional
- Pasal 4: Objek pajak yaitu penghasilan, hadiah, laba usaha, keuntungan, penerimaan kembali pembayaran pajak, bunga, dividen, royalti, sewa, penerimaan berkala, kuntungan karena pembebasan utang dan seterusnya.
Pada ayat 2 berisi pajak final untuk bunga deposito, obligasi, surat utang negara, bunga simpanan koperasio, hadiah undian, penghasilan transaksi saham dan sekuritas dan seterusnya
- Pasal 5: Objek pajak bentuk usaha tetap
- Pasal 6: Dasar dari PTKP
Untuk pembelajaran lebih lanjut silahkan mengunjungi
1. http://www.pajak.go.id/content/buku-susunan-dalam-satu-naskah-uu-perpajakan
2. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SDSN%20Edit%2006112013%20Print%20Upload.pdf
3. http://www.wibowopajak.com/2012/02/undang-undang-nomor-36-tahun-2008.html
4. http://www.wibowopajak.com/2014/01/undang-undang.html
Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.