Pada Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 7 ini membahas mengenai besarnya PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Tetapi kalau kita perhatikan dalam pasal asli ini kemungkinan besarnya tidak sesuai dengan tertulis di pasal 7 ini.
Kita mengetahui bahwa dalam dunia ini perekonomian mengalami inflasi sehingga nilai yang tercantum pada PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam pasal 7 ini harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi. Kemudian bagaimana kita mendapatkan besaran PTKP yang tepat.
Penulis sudah berusaha mencari informasi yang paling sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Berikut pengalaman penulis mendapatkan nilai PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang tepat untuk saat ini
- Silahkan masuk ke Google
- Silahkan search dengan frase ‘Penghasilan Tidak Kena Pajak’
- Silahkan cari yang paling baru dari www.pajak.go.id
- Bandingkan dengan situs lain pada saat search tersebut misalnya www.online-pajak.com
- Anda mendapatkan informasi paling baru
Pada waktu artikel ini ditulis saya mendapatkan informasi di http://www.pajak.go.id/content/112123-penghasilan-tidak-kena-pajak dengan informasi seperti berikut ini:
1.1.2.1.2.3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
Kamis, 3 Mei 2018 – 07:55Untuk penghasilan Anda yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final, maka Anda berhak atas pengurang penghasilan neto sejumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya PTKP adalah sebagai berikut:
a. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiapanggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Informasi Lebih Lanjut:Dasar Hukum:Segmentasi:Proses:
Dengan demikian kita telah mendapatkan informasi nilai dari PTKP yang paling relevan saat ini.
Informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi:
1. http://www.pajak.go.id/content/112123-penghasilan-tidak-kena-pajak .
2. https://www.online-pajak.com/ptkp-terbaru-pph-21 .
Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.