Kita akan meneruskan pembahasan mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan atau kita singkat UU PPH. Artikel kali ini kita akan membahas mengenai garis pasar besar Undang-Undang PPH pasal 8 sampai dengan pasal 16.
Garis-besar undang-undang PPH pasal 8-16 adalah seperti berikut ini:
- Pasal 8: Penghasilan bagi istri, kaitannya dengan penghasilan suaminya.
Di sini dibahas menghitung pajak untuk istri yang pajaknya sudah final, pajak yang suami dan istri digabung penghasilannya, dan pajak jika dihitung sendiri-sendiri
- Pasal 9: Biaya yang tidak boleh dikurangkan ke penghasilan bagi wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap. Prinsipnya biaya yang terkait dengan mendapatkan penghasilan boleh dikurangkan.
- Pasal 10: Harga penjualan
Di sini dibahas pengalihan harta secara nyata tanpa hubungan istimewa maupun pengalihan harta dengan adanya hubungan istimewa. Dibahas juga mengenai nilai buku dan nilai pasar.
- Pasal 11: Penyusutan dan amortisasi
Pada penyusutan ini di bahas berapa tahun bisa disusutkan. Kemudian membicarakan juga penyusutan metode garis lurus dan metode saldo menurun. Dibicarakan juga mengenai amortisasi dan juga penyusutan metode satuan produksi
- Pasal 12: Dihapus
- Pasal 13: Dihapus
- Pasal 14: Norma Penghitungan Netto
- Pasal 15: Norma Penghitungan Netto Tertentu
- Pasal 16: Cara menghitung pajak
Itulah garis besar pasal 8-16 Undang Undang PPH.
Informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi:
1. http://www.pajak.go.id/content/buku-susunan-dalam-satu-naskah-uu-perpajakan
2. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SDSN%20Edit%2006112013%20Print%20Upload.pdf
3. http://www.wibowopajak.com/2012/02/undang-undang-nomor-36-tahun-2008.html
4. http://www.wibowopajak.com/2014/01/undang-undang.html
Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.