Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai tarif untuk PPH Wajib Pajak Pribadi, bagaimana dengan pajak perusahaan. Untuk itu kita akan membahas mengenai Tarif PPH Badan dengan informasi akurat dan tentu saja dengan tarif paling baru.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan informasi mengenai Tarif PPH Badan paling baru dari sumber yang terpercaya
- Search di Google dengan keyword ‘tarif pph badan’
- Cari hasil yang bersumber dari www.pajak.go.id
- Cari yang paling baru
Berikut hasil yang saya dapatkan di http://www.pajak.go.id/content/22141-tarif-pajak-penghasilan
2.2.1.4.1. Tarif Pajak Penghasilan
Kamis, 3 Mei 2018 – 09:02
PPh Badan yang terutang = Penghasilan Kena Pajak x tarif PPh Pasal 17
Tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berlaku mulai Tahun Pajak 2010 berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah sebesar 25%
Wajib Pajak badan dalam negeri dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah dengan ketentuan
a. berbentuk perseroan terbuka;
b. paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; dan
c. persyaratan tertentu lainnya.Penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan ditetapkan dengan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Informasi Lebih Lanjut:Dasar Hukum:Segmentasi:Proses:
File Perpajakan:
1. http://www.pajak.go.id/content/22141-tarif-pajak-penghasilan
2. http://www.pajak.go.id/content/buku-susunan-dalam-satu-naskah-uu-perpajakan
3. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SDSN%20Edit%2006112013%20Print%20Upload.pdf