Kita sekarang masuk ke pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Pada pasal 17 Undang-undang PPH ini kita membicarakan tarif pajak penghasilan. Supaya kita mendapatkan daata yang akurat dan relevan maka kita perlu mendapatkan informasi tarif pajak penghasilan ini dari sumber yang terpercaya dan juga merupakan informasi yang paling baru.
Untuk mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya mengenai tarif pajak penghasilan kita dapat menentukan langkah-langkah
- Search di Google dengan keyword ‘tarif pajak penghasilan’
- Cari informasi paling baru
- Cari informasi dari sumber yang terpercaya misal www.pajak.go.id
Kita kemudian akan mendapatkan informasi dari halaman http://www.pajak.go.id/content/12241-tarif-pph dengan informasi seperti berikut ini
1.2.2.4.1. Tarif PPh
Rabu, 2 Mei 2018 – 15:33
Pengenaan tarif Pajak Penghasilan bersifat progresif yang artinya semakin tinggi penghasilan yang Anda terima atau peroleh, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Adapun rincian tarif dimaksud adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif sampai dengan Rp50.000.000,00 5% di atas Rp50.000.000,00 s/d Rp250.000.000,00 15% di atas Rp250.000.000,00 s/d Rp500.000.000,00 25% di atas Rp500.000.000,00 30%
Dalam menerapkan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. Misalnya PKP sebesar Rp 2.500.750 dibulatkan menjadi Rp 2.500.000.
Informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi
1. http://www.pajak.go.id/content/12241-tarif-pph .
2. http://www.pajak.go.id/content/buku-susunan-dalam-satu-naskah-uu-perpajakan
3. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SDSN%20Edit%2006112013%20Print%20Upload.pdf
Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.