Setelah kita membahas mengenai Undang Undang Pajak Penghasilan pasal 17 maka kita melanjutkan ke UU PPH untuk pasal 18, pasal 19 dan pasal 20.
Garis besar Undang-Undang Pajak Penghasilan atau saya singkat UU PPH untuk pasal 18, pasal 19 dan pasal 20 adalah sebagai berikut
- Pasal 18: Pasal ini membahas antara hutang dan modal perusahaan.
Pasal 18 ini juga membahas kemungkinan modal yang terselubung dalam hutang. Dibahas juga hubungan istimewa yang mungkin terjadi.
- Pasal 19: Pasal ini membahas mengenai aktiva dan penyesuaian
- Pasal 20: Pelunasan pajak dalam tahun berjalan
Pada pasal 20 ini akan membahas mengenai cicilan pembayaran pajak yang diperkirakan akan terhutang pada tahun berjalan tersebut. Cicilan pembayaran ini biasanya dilakukan setiap bulan oleh pihak pemotongan pajak untuk PPH 21 kepada wajib pajak pribadi, PPH 22 untuk wajib pajak badan, dan PPH 23 untuk pemotongan jasa dan lainnya.
Informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi
1. http://www.pajak.go.id/content/buku-susunan-dalam-satu-naskah-uu-perpajakan
2. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SDSN%20Edit%2006112013%20Print%20Upload.pdf
Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.