Pembahasan selanjutnya adalah PPH Pasal 21. Pasal ini sangat terkenal karena inilah pajak penghasilan yang dibebankan ke wajib pajak orang pribadi. Secara umum sebagian besar penduduk Indonesia bekerja baik pada sektor swasta maupun pemerintah. Di sini pemberi kerja akan melakukan pemotongan pajak penghasilan dari pegawai-pegawainya dan menyetorkan ke pemerintah.
Pada Undang-undang Pajak Penghasilan pasal 21 ini dibicarakan bahwa pemotongan pajak kepada pegawai-pegawai dapat dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensin, badan yang membayar atau penyelenggara kegiatan.
Penghasilan yang kena pajak adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, dikurangi biaya pensiun, dan dikurangi nilai PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Tarif pajaknya adalah sesuai dengan UU PPH pasal 17. Kemudian cara angsurannya adalah menggunakan UU PPH pasal 20.
Biaya jabatan adalah seperti dijelaskan di http://www.pajak.go.id/content/1151124-biaya-jabatan :
1.1.5.1.1.2.4. Biaya Jabatan
Rabu, 2 Mei 2018 – 13:14
Besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan bagi Wajib Pajak orang pribadi pegawai tetap atau pensiunan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
1. biaya jabatan, sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000,00 sebulan atau Rp6.000.000,00 setahun;
2. iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp200.000,00 sebulan atau Rp2.400.000,00 setahun.
Dasar Hukum:
Proses:
Informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi
1. http://www.pajak.go.id/content/buku-susunan-dalam-satu-naskah-uu-perpajakan
2. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SDSN%20Edit%2006112013%20Print%20Upload.pdf
Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.