Pembahasan mengenai undang-undang pajak penghasilan atau UU PPH sampailah kita pada pasal 23. Perusahaan-perusahaan mengenal undang-undang ini sebagai potongan dari pajak PPH 23.
Pada undang-undang penghasilan pasal 23 atau UU PPH Pasal 23 ini membicarakan mengenai potongan pajak 15% atas jumlah bruto pada dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain PPH pasal 21 ayat (1) huruf e. PPH 23 ini juga membicarakan pemotongan untuk pajak sebesar 2% dari jumlah bruto untuk sewa dan jasa.
Pembicaraan mengenai PPH pasal 23 ini merupakan garis besarnya saja untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan atau kita singkat sebagau UU PPH dan saat ini kita masuk ke PPH 23.
Informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi
1. http://www.pajak.go.id/content/buku-susunan-dalam-satu-naskah-uu-perpajakan
2. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SDSN%20Edit%2006112013%20Print%20Upload.pdf
Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.