Selanjutnya kita akan melanjutkan pembahasan singkat mengenai Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 24 atau UU PPH pasal 24. Pembahasan ini bersifat gambaran besar saja sebagai bagian dari mengerti mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 24 undang-undang pajak penghasilan atau PPH pasal 24 ini membahas mengenai pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri yang bisa menjadi pengurang dari pajak yang terutang. Tentu saja ada ketentuan maksimal yang boleh dikurangkan.Pada UU PPH pasal 24 ini juga dibicarakan mengenai sumber-sumber penghasilan yang bisa sebagai pengurang.
Inilah sedikit pengantar mengenai Undang-undang pajak penghasilan pasal 24 atau UU PPH pasal 24. Informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi
1. http://www.pajak.go.id/content/buku-susunan-dalam-satu-naskah-uu-perpajakan
2. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SDSN%20Edit%2006112013%20Print%20Upload.pdf
Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.