Sampailah pembahasan singkat kita kepada Undang Undang Pajak Penghasilan Pasal 26. Kita menyingkat Undang Undang Pajak Penghasilan pasal 26 ini sebagai UU PPH Pasal 26.
PPH Pasal 26 ini membicarakan mengenai pemotongan pajak 20% kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap. Pada PPH Pasal 26 ini membicarakan pemotongan pajak 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan dividen, bunga atas premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan pengembalian hutang, royalti, sewa, hadiah dan penghargaaan dan lain-lain seperti dijelaskan pada UU PPH Pasal 26 ini.
PPH Pasal 26 ini juga membicarakan mengenai pengurangan pemotongan pajak jika dividen tersebut diinvestasikan kembali ke Indonesia. Ini merupakan kebijakan yang baik untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Dengan ditanamkannya kembali dividen ini ke dalam negeri Indonesia maka akan menciptakan lapangan kerja, menambah kesejahteraan, menambah keamanan dan ketertiban nasional.
Itulah pengantar PPH Pasal 26 yang sangat singkat ini. Tujuan pembahasan singkat ini adalah untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai Undang Undang Pajak Penghasilan atau UU PPH.
Informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi
1. http://www.pajak.go.id/content/buku-susunan-dalam-satu-naskah-uu-perpajakan
2. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SDSN%20Edit%2006112013%20Print%20Upload.pdf
Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.