Sampailah pembahasan kita mengenai Undang Undang Pajak Penghasilan atau UU PPH pada pasal 28 dan pasal 29. Secara umum PPH pasal 28 dan PPH pasal 29 ini membahas mengenai perhitungan pajak pada akhir tahun.

Pasal 28 membahas mengenai pengurang pajak yang terutang. Pengurang untuk pajak yang terutang antara lain

  1. pemotongan PPH 21
  2. pemungutan pajak PPH 22
  3. pemotongan atas pajak PPH 23
  4. pajak dari luar negeri seperti dibahas di PPH 24
  5. pembayaran yang dilakukan  wajib pajak seperti dibahas di PPH 25
  6. pemotongan ataus PPH 26 ayat 5

PPH pasal 28 juga membahas bahwa bunga, denda terkait sanksi pajak tidak boleh dikurangkan.

PPH pasal 28 A membahas jika pajak yang terutang lebih kecil dari pengurangnya, maka akan dikembalikan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

PPH Pasal 29 membahas jika pajak yang terutang lebih besar dari pengurangnya, maka harus dilunasi sebelum penyampaian SPT (Surat Pemberitahunan Pajak) Penghasilan.

Informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi
1. http://www.pajak.go.id/content/buku-susunan-dalam-satu-naskah-uu-perpajakan
2. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SDSN%20Edit%2006112013%20Print%20Upload.pdf

Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.

UU PPH Pasal 28 – 29: Perhitungan pajak pada akhir tahun

Odoo ERP merupakan aplikasi lengkap untuk otomatisasi proses bisnis perusahaan anda.
Jika anda tertarik dengan Odoo ERP silahkan mengisi form di bawah ini

× Ada yang dapat saya bantu ? Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday