Undang-undang Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 ini sering dibahas pada pasal-pasal lain di dalam Undang Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu kita perlu membicarakan secara khusus UU PPH Pasal 4 ayat 2 ini.
PPH Pasal 4 ayat 2 ini membicarakan mengenai pajak yang bersifat final dari penghasilan bunga deposito, penghasilan bunga tabungan, bunga obligasi, bunga surat utang negara, bunga simpanan koperasi, hadiah undian, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas, transaksi derivatif, penghasilan dari pengalihan harta, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, persewaan tanah dan/atau bangunan, dan penghasilan lainnya yang akan diatur kemudian.
Informasi lebih lanjut silahkan mengunjungi
1. http://www.pajak.go.id/content/buku-susunan-dalam-satu-naskah-uu-perpajakan
2. http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SDSN%20Edit%2006112013%20Print%20Upload.pdf
Kunjungi www.proweb.co.id untuk menambah wawasan anda.